Rabu, 15 April 2009

Buat Bolam

Buat Bos Majalah Bolam
FIQIH MEMILIH
Oleh; Miqdad, M.S.I
Seseorang ketika akan menginginkan sesuatu maka ia dihadapkan untuk menetukan suatu pilihan. Pilihan atau memilih adalah suatu proses yang mesti dilalui oleh seseorang dalam mencapai suatu keinginannya. Pilihan yang baik dan tepat akan menghantarkan seseorang kepada kepuasaan dan kesenangan, sementara pilihan yang kurang tepat maka akan menghantarkan seseorang kepada penyesalan.
Dalam Islam "Pilihan" atau "Memilih' menjadi bagian (baca:rukun)dalam perkara-perkara Muamalah. Sebut saja dalam jual beli misalnya, ada istilah khiyar. Khiyar adalah upaya/proses dalam memilih yang terbaik antara dua perkara;yakni melangsungkan pembelian atau membatalkan pembelian(Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah, 3/109)
الخيار هو طلب خير الامرين من الامضاء أو الالغاء، وهو أقسام نذكرها فيما يلي: خيار المجلس إذا حصل الايجاب والقبول من البائع والمشتري وتم العقد فلكل واحد منهما حق إبقاء العقد أو إلغائه ماداما في المجلس (أي محل العقد)، ما لم يتبايعا على أنه لا خيار.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah sebagai berikut:
2001 - حدثنا صدقة أخبرنا عبد الوهاب قال سمعت يحيى قال سمعت نافعا عن ابن عمر رضي الله عنهما
: عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( إن المتبايعين بالخيار في بيعهما ما لم يتفرقا أو يكون البيع خيارا ) رواه البخاري
" Dari Ibnu Umar, dari Nabi berkata: Sesungguhnya antara dua orang yang sedang melakukan transaksi jual-beli itu ada khiyar dalam jual-beli mereka selama belum berpisah atau memang jual-beli itu disepakati adanya khiyar".H.R Bukhari
Begitu juga dalam pernikahan, Islam memberikan kebebasan bagi seorang wanita atau seorang pria untuk menentukan pilihannya antara jadi menikah dengan calon pasangannya atau membatalkannya. Hal ini ditandai dengan diperbolehkannya-bahkan menurut Imam Abu Hanifah, Maliki, dan Syafi'I disunnahkannya- bagi sesorang untuk nadhor (baca: melihat) calon pasangannya, apakah wajahnya, dirinya dan kepribadiannya sudah membuatnya tertarik atau tidak?, namun dengan catatan bahwa nadhor disini tidak boleh disertai dengan taladzdzudz (baca: bersenang-senang/menikmti).
Islam adalah agama yang sangat luas ajarannya, maka kalau dalam masalah yang berhubungan dengan pribadi-pribadi(misal: nikah dan jual-beli), Islam memberikan Fiqih memilih, apalagi pada urusan yang lebih universal, semisal memilih calon pemimpin sebuah Negara dan memilih staf-stafnya.
Ada beberapa disiplin yang harus diperhatikan oleh seorang muslim dalam memilih pemimpin dan stafnya menurut perspektif Qur'an dan Sunnah. Beberapa syarat yang harus diperhatikan seorang Muslim dalam memilih pemimpin menurut Islam yaitu:
1.Seorang yang akan dipilih hendaknya seorang Muslim yang Kuat(Qowiy).
2.Seorang yang akan dipilih hendaknya seorang Muslim yang Terpercaya dan jujur dalam memegang amanah(Amien).
Allah berfirman dalam kaitannya hal diatas:
يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأَمِين[سورة القصص: 26] .
26. Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."

Dalam Tafsir Al-thobariy dijelaskan bahwa kata "Qowiy" atau kuat maknanya adalah
قوة في الدين kuat dalam memahami ilmu agama dan قوة في تطبيق الدين kuat dalam melaksanakan dan merealisasikan perintah-perintah agama.
Sedangkan kata "Amien" atau terperaya maknanya adlah
(إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ ) يقول: أمين فيما وَلِيَ، أمين على ما استُودع.
أمين فيما وَلِيَ terpercaya dalam memimpin dan mengatur urusan yang diembannya dan أمين على ما استُودع terpercaya dalam menjaga apa-apa yang dititipakan kepadanya, atau amanah dalam membawa harta yang diembankan kepadanya.
Imam Mawardi Asy-Syafi'I dalam kitabnya Ahkam Sulthoniyah menjelaskan tata cara dalam memilih mentri sebagai berikut:
Mentri dibagi menjadi dua;
Pertama: Menteri tafwidh/pleniopotentiary (dengan mandat penuh)
Menteri tafwidh ialah menteri yang diangkat imam untuk melaksanakan tugas-tugas berdasarkan pendapatnya dan ijtihadnya sendiri. Pengangkatan seperti ini sah dan tidak ada salahnya,. Sebagaimana Firman Allah Ta'ala:
                
Dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku. (yaitu) Harun, saudaraku. Teguhkanlah dengan dia kekuatanku.Dan jadikankanlah dia sekutu dalam urusanku (Qs. Thaha; 29-32)
Jika hal diatas bisa diterapkan kepada kenabian, Maka penerapannya di imamah lebih memungkinkan.
Untuk menjadi menteri seseorang harus mempunyai kriteria-kriteria seperti imam, kecuali nasab. Karena seorang menteri adalah pelaksana gagasan dan ijtihad, ia harus mempunyai sifat-sifat mujtahid. Selain itu ia mempuyai kriteria tambahan diluar kriteria-kriteria imam, yaitu ia harus mempunyai keahlian terhadap tugas yang dibebankan kepadanya seperti urusan perang dan keuangan.
Jika kriteria-krieteria diatas terpenuhi pada seseorang, Maka ia berhak diangkat dengan pernyata'an resmi imam. jika imam hanya mengangkatnya berdasarkan restu, pengangkatan seperti ini tidak sah secara Yuridis, kendati hal tersebut dipraktekan banyak orang karena berdasarkan tradisi. Pengangkatan menteri itu harus dengan pernyataan ungkapan yang menjamin dua hal: (1) Otoritas penuh, (2) Mandat (kepercayaan). Penjaminan tersebut bisa dilakukan denga dua cara:
1.Dengan hukum-hukum akad yang sangat khusus, Misalnya imam berkata: "Aku mengangkatmu sebagai wakilku dalam menjalankan tugas-tugasku."Pengangkatan seperti itu sah, karena telah mencakup pemberian otoritas penuh dan mandat.
2.Dengan tradisi jabatan yang berlaku, Misalnya imam berkata: Aku mengangkatmu sebagai menteri dan memberikan kepercayaan padamu.
Para ulama berbeda pendapat mengenai asal usul kata menteri (wazir). Ada tiga pendapat dalam hal ini: (1) Berasal dari kata al-Wizru yang berarti beban, Karena seorang menteri (wazir) menanggung beban dari Raja/Imam. (2) Berasal dari kata al-Wazar yang berarti tempat berlindung. Sebagaimana Firman Allah Ta'ala: Qs. Al-Qiyamah: 11. Menteri dinamakan demikian, karena raja berlindung kepada pendapatnya dan pertolongannya. (3) Berasal dari kata Al-Azru yang berarti tulang punggung, karena raja menjadi kuat dengan menterinya, sebagaimana badan kuat dengan tulung punggungnya.
Kedua: Menteri Tanfidz (Pelaksana)
Menteri tanfidz memiliki otoritas yang lemah dan syarat-syaratnya sangat sedikit. Karena keputusan dan kebijakan tetap menjadi otoritas imam. Statusnya hanyalah sebagai mediator antara rakyat dengan pejabat. Ia mengerjakan apa yang diperintahkan imam, merealisir apa yang diucapkannya, melaksanakan apa yang diputuskannya, memberitahukan pengangkatan pejabat dan penyiapan pasukan dan melaporkan kejadian-kejadian penting dan aktual kepada imam. Jadi tugasnya hanya berkonsentrasi pada dua hal: (1) membuat laporan kepada imam, (2) melaksanakan perintah imam.
Ada 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang menteri tanfiz, yaitu: (1) Amanah, (2) Benar ucapannya, (3) sedikit keinginannya kepada dunia, (4) tidak mempunyai permusuhan, (5) membuat laporan kepada imam, (6) cerdas, (7) bukan orang yang mengikuti hawa nafsunya. Adapun jika ia dilibatkan dalam dengar pendapat, Ia membutuhkan sifat kedelapan, yaitu pengalaman yang membuatnya mampu mengeluarkan pendapat.
Jabatan menteri tanfidz tidak boleh dijabat oleh seorang wanita, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam :
مَا أَفلَْحَ قَوْمٌ أَسْنَدُوْا أَمْرَهُمْ إِلَي النِّسَاءِ
"Tidaklah bahagia suatu kaum yang menyerahkan persoalannya kepada Wanita (HR, AL-Bukhori, At-Tirmidzi, An-Nasa'I dan Ahmad)
Orang kafir Dzimmi dibenarkan menjabat sebagai menteri Tanfidz (pelaksana) dan tidak dibenarkan menjabat sebagai menteri tafwidh (plenipotentiary).
Pebeda'an antara menteri tafwidh (plenipotentiary) dengan menteri (pelaksana), yaitu:
Pertama: dari segi otoritas
1.Menteri tafwidh dibenarkan membuat keputusan hukum dan memvonis kasus hukum, dan hal tersebut tidak berlaku pada menteri tanfidz.
2.Menteri tafwidh dibenarkan mengangkat pegawai, sedang hal tersebut tidak berlaku pada menteri tanfidz.
3.Menteri tafwid dibenarkan memimpin pasukan dan perang, sedang hal tersebut tidak berlaku pada menteri tanfidz.
4.Menteri tafwidh dibenarkan mengelola kekayaan yang ada di Baitul Maal dengan menyimpannya atau mengeluarkannya, sedang hal tersebut tidak berlaku pada menteri tanfidz.
Kedua: dari segi syarat-syarat, yaitu:
1.Kemerdekaan (bukan budak) termasuk syarat yang harus dimiliki menteri tafwid, dan bukan termasuk syarat yang harus dimiliki menteri tanfidz.
2.Islam termasuk syarat untuk menteri tafwidh dan tidak menteri tanfidz.
3.Ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syar'I termasuk syarat untuk menteri tafwidh dan tidak untuk menteri tanfidz.
4.Ilmu tentang seluk beluk perang dan pajak termasuk syarat untuk menteri tafwidh dan tidak untuk menteri tanfidz.
Imam dibenarkan mengangkat dua menteri tanfidz secara bersamaan atau sendiri –sendiri dan tidak dibenarkan mengangkat dua menteri tafwidh secara bersama'an, karena wewenangnya amat luas.
Jika imam mengangkat dua menteri tanfidz secara bersamaan, Maka pengangkatan keduanya tidak lepas dari tiga kemungkinan:
1.Imam memberikan otoritas yang luas kepada keduanya. Jika itu terjadi, Maka pengangkatannya tidak sah.
2.Imam memberikan otoritas kepada keduanya.dan tidak membrerikan kepada salah seorang dari keduanya tanpa orang satunya. Maka pengangkatannya sah.
3.Imam tidak memberikan otoritas kepada keduanya, dan masing-masing dari keduanya berkonsentrasi kepada tugasnya masing-masing.dalam konteks ini, pengangkatan keduanya dinyatakan sah, namun keduanya bukan menjabat sebagai menteri tafwidh, karena keduanya menangani tugas yang berbeda-beda, dan menteri tafwid itu otoritasnya luas.
Imam Dibenarkan mengangkat dua menteri sekaligus, yaitu menteri tafwidh dan menteri tanfidz.
Menteri tanfidz tidak dibenarkan mengangkat pejabat yang telah dipecat atau memecat pejabat baru. Sebaliknya menteri tafwidh dibenarkan mengangkat kembali pejabat yang telah dipecat dan memecat pejabat yang telah diangkatnya, serta tidak dibenarkan memecat pejabat yang diangkat imam.
Jika imam memecat menteri tanfidz pemecatan tersebut tidak mencakup pemecatan seorang pun dari para Gubernur. Namun jika imam memecat menteri tafwidh , pemecatan tersebut mencakup pejabat-pejabat menteri tanfidz dan tidak mencakup seorang pun dari pejabat-pejabat menteri tafwidh , karena pejabat-pejabat menteri tanfidz adalah wakil, sedang pejabat – pejabat tafwidh adalah pejabat kepala.
Menteri tafwidh dibenarkan menunjuk wakil sedang menteri tanfidz tidak dibenarkan menunjuk wakil karena penunjukan adalah pengangkatan.
WalAkhir agar kita tidak menyesal maka sebaiknya kita selektif dalam memilih pemimpin, karena sesungguhnya orang-orang yang diikuti pada hari kiamat nanti akan berlepas diri dari para pengikutnya kecuali yang diikuti itu seorang muttaqien dan pengikutnya juga seorang muttaqin maka mereka akan bersama-sama kelak di akherat/di surga. Allah berfirman:
إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ (166) وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ (167)
166. (Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali.
167. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: "Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar